TARAKAN – Penerapan tarif transportasi online sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) masih menjadi perhatian para pengemudi. Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara kini menunggu langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terhadap aplikator yang belum melaksanakan ketentuan tarif tersebut.
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi mengatakan, berdasarkan mekanisme yang disampaikan dalam audiensi, aplikator yang tetap tidak menjalankan tarif sesuai SK Gubernur akan mendapatkan surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3. Hal tersebut disampaikannya pada Rabu (9/9/2026).
Menurut Misyadi, proses pemberian peringatan secara normal dapat berlangsung sekitar satu bulan. Namun, apabila aplikator dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menjalankan ketentuan, tahapan tersebut dapat dipercepat. “SP1 seminggu, SP2 seminggu sampai SP3 seminggu,” katanya.
Jika setelah SP3 masih tidak diindahkan, rekomendasi dari Gubernur Kaltara akan diteruskan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada aplikator yang tidak melaksanakan SK Gubernur. Salah satu sanksi yang didorong SePOI adalah pencabutan izin operasional aplikator di daerah.
Meski kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, Misyadi menilai pemerintah daerah tetap dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mengambil tindakan. SePOI juga mendorong Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kemungkinan pembekuan aplikasi yang tetap beroperasi di daerah tetapi tidak menjalankan ketentuan tarif.
Di sisi lain, Misyadi meminta seluruh pengemudi online di Kaltara tetap solid dan tidak terpecah berdasarkan aplikator masing-masing. Menurutnya, perjuangan SePOI ditujukan kepada seluruh pengemudi online, baik yang tergabung dalam Gojek, Grab maupun Maxim. Ia mengingatkan para pengemudi agar tidak mudah terpengaruh kepentingan pihak tertentu yang dapat memecah persatuan antarpengemudi.*(isk/kdy)











