TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih melakukan verifikasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dialihkan penanggungannya. Dalam proses tersebut, Pemkot tidak hanya melihat kondisi ekonomi, tetapi juga kondisi kesehatan setiap anggota keluarga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan Abdul Azis Hasan mengatakan, verifikasi dilakukan dengan menggunakan indikator dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Indikator Kemiskinan Daerah. Menurutnya, data desil tidak selalu menggambarkan kondisi terbaru sebuah keluarga.
Perubahan kondisi ekonomi dapat terjadi setelah data diperbarui, salah satunya ketika terdapat anggota keluarga yang mengalami penyakit dengan kebutuhan pengobatan jangka panjang. Karena itu, kondisi kesehatan menjadi salah satu hal yang ditanyakan dalam proses verifikasi, termasuk keberadaan anggota keluarga yang mengalami penyakit katastropik.
“Pertanyaan pertama nanti yang diajukan, apakah mereka itu ada anggota keluarganya yang mengidap penyakit katastropik,” ujar Azis, Senin (28/9).
Penyakit katastropik antara lain membutuhkan pengobatan jangka panjang seperti hemodialisis atau cuci darah dan kemoterapi. Menurut Azis, kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan ekonomi keluarga karena biaya pengobatan dan perawatan yang harus ditanggung. Sementara itu, untuk peserta yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltara dan kini dialihkan ke Pemkot Tarakan, telah disiapkan anggaran Rp1.118.812.800 melalui APBD Perubahan 2026. Secara keseluruhan, anggaran PBI JKN Pemkot Tarakan pada 2026 mencapai Rp15.934.324.000.*(isk/kdy)






