Salah Satu Aplikator Belum Mau Terapkan Tarif Gubernur Kaltara, SePOI Angkat Suara

Kaltara, Tarakan26 Dilihat

TARAKAN – Polemik penerapan tarif transportasi online sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) belum berakhir. Setelah rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan dan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor aplikator, salah satu aplikator disebut secara terang-terangan menyatakan belum bersedia menerapkan tarif sesuai ketetapan gubernur.

Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, Misyadi mengatakan, sikap tersebut disampaikan langsung oleh manajemen pusat salah satu aplikator melalui sambungan telepon saat dirinya bersama sejumlah anggota DPRD Kota Tarakan mendatangi kantor aplikator tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan sidak yang berlangsung sebelum dirinya memberikan keterangan pada Rabu (9/9/2026).

banner 336x280

Dalam sidak tersebut, Komisi III DPRD Kota Tarakan yang membidangi transportasi memimpin kegiatan, sementara sejumlah anggota Komisi I turut hadir karena berkaitan dengan pemerintahan. Menurut Misyadi, manajemen aplikator menyatakan belum siap menerapkan tarif sesuai SK Gubernur Kaltara. DPRD kemudian meminta agar sikap tersebut dituangkan secara resmi melalui surat untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi.

Surat jawaban dari aplikator tersebut selanjutnya telah diteruskan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara bersama hasil kesimpulan RDP DPRD Kota Tarakan. DPRD juga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dishub Kaltara dengan tembusan kepada Gubernur Kaltara. Sementara itu, aplikator lain disebut telah menyatakan siap menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur, dengan catatan seluruh kompetitor juga menerapkan ketentuan yang sama.

Misyadi mengatakan, alasan penolakan salah satu aplikator karena tarif dalam SK Gubernur dinilai terlalu tinggi dan perlu dikaji kembali. Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan tetap dapat dilakukan, tetapi selama SK tersebut masih berlaku, ketentuannya semestinya dijalankan terlebih dahulu. Setelah diterapkan, dampaknya dapat dievaluasi dari tiga sisi, yakni aplikator sebagai pelaku usaha, masyarakat sebagai pengguna jasa dan pengemudi sebagai mitra aplikator.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *