NUNUKAN – Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau mendampingi proses pemulangan 87 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Tawau, Malaysia. Mereka dipulangkan setelah menjalani masa hukuman atas pelanggaran yang dilakukan di negara tersebut.
Konsul RI Tawau Dino Nurwahyudin mengatakan, pemulangan PMI dilaksanakan pada Selasa (29/9). Pendampingan KRI Tawau merupakan bagian dari fungsi perlindungan WNI untuk memastikan proses pemulangan berlangsung aman, tertib dan sesuai ketentuan.
“Para WNI tersebut dipulangkan melalui jalur laut dengan tujuan ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan menggunakan kapal feri Labuan Express Lima,” ujar Dino Nurwahyudin.
Dalam proses pemulangan tersebut, KRI Tawau juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang membutuhkan dokumen perjalanan untuk kembali ke Indonesia. Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan memastikan kelancaran proses kepulangan.
Sementara itu, ILO TNI Kapten Hari Suseno mengimbau masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di Malaysia untuk memastikan kelengkapan dokumen dan mematuhi aturan yang berlaku di negara tujuan. KRI Tawau juga terus memberikan pelayanan serta perlindungan bagi WNI di wilayah kerjanya, termasuk melalui fasilitasi dokumen perjalanan dan edukasi mengenai pentingnya mengikuti ketentuan yang berlaku.*(isk/kdy)






