NUNUKAN – Peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan kembali digagalkan personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW. Pengungkapan dilakukan di Pos Dalduk 1, Sebatik, Sabtu (26/9) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam operasi tersebut, dua orang turut diamankan.
Danki SSK 1 Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW Kapten Kav Sukiman mengatakan, pengungkapan bermula saat personel yang bertugas di Pos Aji Kuning melaksanakan penjagaan di Pos Dalduk 1. Petugas kemudian menghentikan mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi KU 1443 NC yang melintas di depan pos.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga kardus rokok ilegal merek King De Java yang berada di jok belakang kendaraan. Barang bukti bersama kendaraan kemudian dibawa ke Pos Aji Kuning untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Personel Satgas Pamtas selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan. Dua orang yang diamankan, berinisial MS dan AR, bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan dan dilengkapi dengan berita acara penyerahan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bea Cukai Nunukan, rokok ilegal tersebut diduga akan diperjualbelikan di wilayah Lahat Sri Wang, Malaysia. Barang tersebut juga berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp37 juta dari sektor cukai. Satgas Pamtas akan meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, termasuk jalur tidak resmi dan kawasan sekitar Pos Aji Kuning, untuk mencegah peredaran serupa.*(isk/kdy)






