TARAKAN – Penanganan satwa liar yang masuk ke kawasan permukiman tidak selalu berhenti pada proses evakuasi. Untuk satwa yang masuk kategori dilindungi, Satpol PP dan PMK Tarakan melalui bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan PMK Tarakan Eko Supriyatnoko mengatakan, sejumlah satwa yang berhasil dievakuasi dari permukiman, termasuk buaya dan satwa lainnya, selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Kita sudah kerja sama sama BKSDA. Jadi itu kan hewan yang dilindungi. Begitu kita tangkap, ya sudah kita serahkan ke mereka,” kata Eko, Rabu (30/9).
Menurut Eko, penanganan satwa menjadi salah satu bagian dari layanan nonkebakaran yang diberikan kepada masyarakat. Laporan yang diterima petugas tidak hanya berkaitan dengan ular atau tawon, tetapi juga berbagai kondisi yang membutuhkan tindakan penyelamatan. Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan satwa yang berpotensi membahayakan.
Eko juga menjelaskan pembagian tugas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). PMK memiliki tugas pokok menangani kebakaran bangunan dan gedung, sedangkan BPBD menjadi leading sector penanganan karhutla di tingkat kota. Dalam pelaksanaannya, BPBD dapat berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) maupun PMK sebagai unsur pendukung.
Tingginya laporan keberadaan ular di kawasan permukiman juga menjadi perhatian. Eko menyebut gangguan terhadap habitat dapat membuat satwa berpindah dan mencari lokasi baru yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat. Karena itu, warga diminta segera melaporkan keberadaan satwa melalui saluran komunikasi atau layanan darurat PMK agar petugas dapat menentukan penanganan yang tepat.*(isk/kdy)






