TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan, termasuk para petambak yang beraktivitas di laut, dapat meminta pendampingan atau pengawalan dari kepolisian apabila merasa membutuhkan perlindungan dalam menjalankan aktivitas yang berisiko. Layanan tersebut diberikan untuk membantu menjaga keamanan, terutama saat masyarakat membawa barang atau hasil usaha dengan nilai ekonomis tinggi.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. mengatakan, pengawalan tidak hanya diperuntukkan bagi petambak. Seluruh masyarakat yang merasa membutuhkan kehadiran aparat kepolisian atau menghadapi potensi gangguan keamanan dapat mengajukan permintaan pendampingan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat cukup melapor dan berkoordinasi dengan kepolisian sesuai kebutuhan kegiatan yang akan dilakukan. Setelah menerima permintaan, petugas akan melakukan tindak lanjut dan menyesuaikan bentuk pengamanan dengan kondisi di lapangan.
Khusus bagi petambak yang menjalankan aktivitas di wilayah perairan, seperti mengantar bibit atau membawa hasil panen, koordinasi dapat dilakukan melalui Satpolairud Polres Tarakan. Pengawalan dapat diberikan apabila aktivitas tersebut dinilai memiliki risiko keamanan atau melibatkan barang dengan nilai ekonomis tinggi.
Kapolres menegaskan, layanan pendampingan dan pengawalan tersebut tidak dipungut biaya. Masyarakat maupun petambak yang membutuhkan pengamanan cukup mengajukan permintaan dan berkoordinasi dengan kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.*(isk/kdy)











