TARAKAN — Kebijakan pemerintah yang melarang praktik bisnis di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Di tengah aturan tersebut, masih ada sekolah yang menggunakan seragam khas sebagai identitas lembaga. Salah satunya SDN Utama 2 Tarakan.
Kepala SDN Utama 2 Tarakan, Maksum, mengakui sekolahnya pernah menyediakan dan menjual seragam khas melalui koperasi sekolah. Namun, menurut dia, kebijakan itu diberlakukan pada tahun lalu dan tidak pernah disertai kewajiban bagi siswa untuk membelinya.
“Yang paling penting tidak ada kewajiban, tidak ada paksaan, dan tidak ada diskriminasi. Itu yang selalu kami pegang,” kata Maksum saat ditemui, Selasa (30/6).
Ia menegaskan, siswa yang tidak memiliki seragam khas tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa tanpa perlakuan berbeda. Sekolah, kata dia, juga memberikan kemudahan kepada orang tua yang ingin memiliki seragam tetapi belum mampu membayar secara tunai.
Menurut Maksum, orang tua diperbolehkan membawa pulang seragam lebih dahulu, kemudian melunasi pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan. Bahkan, hingga kini masih terdapat sejumlah orang tua yang belum menyelesaikan pembayaran tanpa pernah mendapat tekanan dari pihak sekolah.
“Ada yang berutang dulu, nanti bayarnya belakangan. Bahkan ada juga yang sampai sekarang belum melunasi dan itu tidak pernah kami persoalkan. Kalau ada yang belum membayar, anaknya tetap belajar seperti biasa,” ujarnya.
Memasuki tahun ajaran baru, SDN Utama 2 belum memutuskan apakah sisa stok seragam khas akan kembali dipasarkan. Keputusan tersebut, kata Maksum, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah mengenai penyediaan seragam di lingkungan sekolah.
Ia menjelaskan, stok yang masih tersedia merupakan sisa pengadaan pada tahun-tahun sebelumnya. Jumlahnya sengaja dibuat lebih banyak sebagai antisipasi bagi siswa yang membutuhkan ukuran lebih besar atau harus mengganti seragam yang rusak.
“Kalau memang nanti diputuskan tidak boleh lagi menyediakan seragam, kami siap mengikuti aturan itu. Tidak ada masalah bagi kami. Kalau ada anak yang seragamnya sudah tidak muat atau robek, orang tua bisa membeli lagi. Bahkan untuk ukuran tertentu kami hanya menyiapkan kainnya supaya bisa dijahit sendiri,” kata dia.
Maksum menegaskan, tujuan sekolah bukan mencari keuntungan dari penjualan seragam, melainkan memastikan kebutuhan siswa tetap terpenuhi tanpa membebani orang tua. Karena itu, menurut dia, seluruh peserta didik tetap memperoleh hak dan pelayanan pendidikan yang sama, baik membeli seragam melalui koperasi sekolah maupun tidak.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap praktik penyediaan seragam dan perlengkapan sekolah yang berpotensi membebani orang tua. Hingga kini, SDN Utama 2 Tarakan menyatakan siap menyesuaikan seluruh kebijakannya dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (rtg/ant)












