Tim Gabungan Segel Penampungan TBS Sawit di Tana Tidung, Terkendala Izin dan Berdiri di Lahan Konsesi

Tana Tidung33 Dilihat

TIDENG PALE – Aktivitas penampungan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Tana Tidung tak luput dari pengawasan pemerintah. Rabu (1/7), tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi terhadap dua lokasi penampungan di Kecamatan Sesayap Hilir. Hasilnya, satu lokasi langsung disegel karena dinilai melanggar ketentuan.

Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan lokasi penampungan berdiri di atas lahan konsesi PT Adindo sekaligus berada pada kawasan yang masuk dalam izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan jalan arteri milik Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Hukum Setda Tana Tidung, Ewa Kurniawan, SH, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

“Ada dua lokasi yang kami periksa, yakni di Sesayap Selor dan sekitar pusat pemerintahan Tana Tidung. Dari hasil pemeriksaan, hanya satu lokasi yang kami segel,” ujarnya.

Meski dikenai tindakan penyegelan, proses penertiban berlangsung kondusif. Pemilik penampungan disebut bersikap kooperatif dan menerima keputusan pemerintah. Mereka bahkan menyatakan kesediaannya memindahkan seluruh aktivitas usaha dari lokasi tersebut.

Menurut Ewa, pemilik hanya meminta waktu sehari untuk mengosongkan lokasi dengan menghabiskan stok TBS yang telah terlanjur ditampung sebelum diangkut menuju Sebuku, Kabupaten Nunukan.

“Mulai hari ini mereka sudah tidak menerima TBS lagi. Mereka hanya menghabiskan stok yang ada di penampungan untuk diangkut ke Sebuku besok,” katanya.

Ewa menjelaskan, TBS yang berada di lokasi tersebut merupakan hasil panen perusahaan yang dibongkar melalui Pelabuhan Sebawang.

Berbeda dengan lokasi pertama, penampungan di Sesayap Selor tidak dikenai penyegelan. Tim hanya memberikan peringatan karena secara administrasi masih terdapat dokumen yang harus diperbarui.

“Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah ada, begitu juga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Mereka hanya diminta melengkapi dan memperbarui dokumen yang masih kurang,” jelasnya.

Pengelola penampungan juga diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung agar seluruh persyaratan perizinan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah memastikan penampungan tersebut hanya membeli TBS dari kebun milik masyarakat dalam skala kecil dan menggunakan kendaraan angkut berkapasitas ringan.

Di luar persoalan perizinan, tim gabungan turut mengingatkan para pelaku usaha mengenai aturan over dimension over loading (ODOL). Pemerintah menegaskan kendaraan pengangkut sawit yang melintasi jalan kabupaten tidak boleh membawa muatan melebihi enam ton guna mencegah kerusakan infrastruktur.

“Kami sudah menyampaikan agar selama menggunakan jalan kabupaten, perusahaan menyesuaikan kapasitas angkut dengan kemampuan jalan sehingga tidak mempercepat kerusakan infrastruktur,” tegas Ewa.

Operasi penertiban tersebut melibatkan unsur DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Satpol PP, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Tidung, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Pemerintah menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha, baik dari sisi legalitas maupun pemanfaatan ruang. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *