NUNUKAN – JU (41), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga membobol gardu milik AR (56) di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengatakan, aksi tersebut terjadi Minggu (20/9) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat berada di rumah yang tak jauh dari kiosnya, korban mendengar suara seseorang memukul sesuatu dari arah depan rumah. Korban kemudian memeriksa kios sekitar pukul 09.30 WITA dan mendapati gembok pintu telah rusak dan terbuka.
Dari pemeriksaan, korban mengetahui tiga tabung LPG 3 kilogram dan satu tabung LPG 14 kilogram yang biasa disimpan untuk dijual telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,25 juta dan melaporkannya ke Polsek Nunukan.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan. Polisi kemudian menemukan rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat Toyota Calya berwarna orange metalik yang berada di sekitar lokasi dan aktivitas seseorang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan tabung LPG. Penelusuran kendaraan mengarah ke Toyota Calya bernomor polisi KU 1384 NC yang diketahui merupakan kendaraan sewaan dan disewa oleh JU.
Pada Minggu (20/9) sekitar pukul 18.00 WITA, polisi mengamankan JU saat mengemudikan kendaraan tersebut di Jalan Sei Bilal, Nunukan. Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan satu tabung LPG 3 kilogram serta obeng, gergaji besi, gunting besi dan potongan triplek yang diduga berkaitan dengan perkara. Polisi juga menemukan plastik berisi kristal yang diduga sabu seberat sekitar 0,06 gram. Barang bukti narkotika kemudian ditangani Satresnarkoba Polres Nunukan. Sementara dalam perkara pencurian, JU disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*(isk/kdy)











