NUNUKAN – Dua residivis berinisial RY (33) dan JD alias J (32) kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sejumlah komponen kendaraan dari sebuah bengkel di Jalan Pasir Putih RT 008, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Kasubbag Penerangan Masyarakat Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, aksi pencurian terjadi Senin (10/8) sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya masuk ke bengkel yang sepi dan mengambil radiator serta sejumlah komponen dari Toyota Avanza yang terparkir di lokasi.
Barang curian kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dijual kepada pengepul besi tua di Jalan Fatahillah seharga Rp 150 ribu. Namun, aksi tersebut terbongkar setelah korban mengetahui sejumlah barangnya hilang dan meminta para pengepul mewaspadai barang yang ditawarkan.
Sehari kemudian, seorang pekerja pengepul menghubungi korban setelah menemukan barang yang diduga miliknya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada RY dan JD. Saat hendak diamankan, keduanya sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk dan mengakui perbuatannya.
Kedua pelaku kini diproses hukum berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengamankan empat barang bukti, yakni radiator Toyota Avanza, penutup klep mesin, cover timing, serta rotel/trotol body Toyota Avanza. RY diketahui pernah menjalani hukuman pada 2025, sedangkan JD merupakan residivis pada 2024.*(Isk/kdy)












