NUNUKAN – Tiga warga Nunukan diduga menjadi korban penipuan transaksi rumput laut yang dilakukan THS (54). Total kerugian dari tiga laporan polisi tersebut mencapai sekitar Rp180,4 juta, sementara barang yang dikuasai tersangka mencapai 137 karung atau sekitar 12,3 ton rumput laut.
Kasub Sipenmas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, THS diduga mengambil rumput laut dari sejumlah warga dengan kesepakatan pembayaran setelah barang dimuat. Namun, setelah barang berada dalam penguasaannya, pelunasan tidak kunjung dilakukan.0
Korban pertama mengalami kerugian Rp38,8 juta setelah THS membawa 21 karung rumput laut seberat 1.914 kilogram. Korban kedua mengalami kerugian Rp25 juta, sedangkan korban ketiga menjadi pihak yang mengalami kerugian terbesar setelah 99 karung rumput laut seberat 8.881 kilogram dibawa dengan nilai transaksi sekitar Rp186,5 juta.
Setelah menguasai rumput laut, THS disebut mengirim barang tersebut menggunakan kontainer dan meninggalkan Nunukan menuju Tangerang. Korban yang terus berusaha menghubungi tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Penyelidikan akhirnya mendeteksi keberadaan THS saat berada di Bandara Juwata Tarakan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat di Bandara Soekarno-Hatta hingga THS berhasil diamankan. Polisi turut menyita 137 karung rumput laut dengan berat total 12.312 kilogram sebagai barang bukti. THS kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek KSKP dan disangkakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*(Isk/kdy)






