NUNUKAN – Kepolisian mengamankan dua karyawan sebuah perusahaan bersama seorang penadah terkait dugaan penjualan ban dan velg dump truck milik perusahaan di Kabupaten Nunukan.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya sejumlah ban dan velg. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua karyawan yang diduga menjual aset perusahaan, sementara seorang penadah turut diamankan karena diduga membeli barang tersebut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ban dan velg dump truck yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh aset perusahaan yang hilang dapat ditemukan.(ISK)












