Usai Putusan Inkrah, Aset Bagong Dirampas Negara dan Siap Dilelang

Tarakan51 Dilihat

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mulai mempersiapkan proses eksekusi aset Johansyah alias Bagong yang telah diputus dirampas untuk negara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset, mulai dari kendaraan hingga tanah dan bangunan, nantinya akan dilelang dengan hasil penjualan disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Negeri Tarakan membacakan putusan pada 17 Juli 2026. Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan pihaknya kini tengah melengkapi administrasi dan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum proses lelang dilaksanakan.

banner 336x280

Aset yang akan diproses untuk dilelang di antaranya satu unit Hyundai Creta, Honda HR-V, serta tanah dan bangunan seluas sekitar 2.268 meter persegi berikut sertifikatnya. Selain itu, buku tabungan dan kartu ATM milik Bagong juga diputuskan dirampas untuk negara, sementara rekening terkait telah diblokir sejak tahap awal penanganan perkara.

Meski demikian, proses lelang belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena seluruh data dan dokumen aset harus terlebih dahulu diverifikasi dan diunggah ke sistem pusat. Setelah seluruh persyaratan administrasi lengkap, Kejari Tarakan bersama KPKNL akan melanjutkan proses lelang sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejari Tarakan menegaskan proses eksekusi aset terus berjalan dan hasil lelang nantinya akan masuk ke kas negara sebagai PNBP. Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pendataan dan pengecekan terhadap seluruh barang bukti serta aset yang telah resmi dirampas berdasarkan putusan pengadilan.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *