Koperasi Merah Putih Selumit Jalan di Tempat, Pengurus Soroti Kendala Kebijakan

Kaltara, Tarakan39 Dilihat

TARAKAN – Harapan menjadikan Koperasi Merah Putih (KMP) Kelurahan Selumit sebagai koperasi percontohan belum sepenuhnya berjalan sesuai rencana. Meski sempat ditetapkan sebagai kelurahan percontohan sejak awal pembentukan, perkembangan kegiatan usaha koperasi hingga kini dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti.

Ketua KMP Selumit, Saifullah mengatakan, persoalan yang dihadapi bukan pada kepengurusan, melainkan perkembangan koperasi yang dinilai masih berjalan di tempat. Hal tersebut disampaikannya pada Kamis (10/9/2026). Menurutnya, koperasi seharusnya menunjukkan progres dari sisi usaha, omzet maupun pelayanan kepada masyarakat.

banner 336x280

Saifullah menjelaskan, salah satu kendala berkaitan dengan kewenangan pengurus dalam menentukan dan menjalankan skema usaha. Rancangan usaha yang telah disusun sejak awal disebut belum mendapat ruang untuk direalisasikan. Begitu pula dengan rencana pengembangan usaha yang memanfaatkan potensi dan kearifan lokal.

Persoalan lainnya berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang dialihkan dari Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada PT Agrinas. Menurut Saifullah, pengelolaan anggaran tersebut hingga kini masih berada dalam kewenangan PT Agrinas, sementara berbagai usulan dari pengurus KMP Selumit dinilai belum banyak mendapat ruang. Kondisi tersebut berdampak pada rencana pengembangan usaha yang sebelumnya mencakup pergudangan, pelayanan hingga digitalisasi.

Selain persoalan usaha dan anggaran, Saifullah juga menyoroti posisi manajer KMP Selumit yang hingga kini disebut belum terisi. Padahal, posisi tersebut sebelumnya direncanakan mendapat pembekalan khusus untuk mendukung pengelolaan koperasi. Di sisi lain, Pemerintah Kota Tarakan telah memberikan dukungan dengan menempatkan dua tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk membantu administrasi dan kegiatan koperasi.

Saifullah berharap berbagai kendala yang menghambat perkembangan KMP Selumit segera mendapat perhatian. Menurutnya, status sebagai koperasi percontohan seharusnya diikuti dengan peningkatan usaha, omzet dan kualitas pelayanan sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *