TARAKAN – Pengelola Pelabuhan Tengkayu I Tarakan masih menghadapi keterbatasan dalam memberikan sanksi langsung kepada buruh yang melakukan aktivitas di luar batas ketentuan. Pengawasan dan pengendalian sejauh ini dilakukan melalui pengelola buruh atau yayasan yang menaungi para pekerja.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Widia Ayu Saraswati, mengatakan pembatasan aktivitas merupakan salah satu upaya menjaga ketertiban di kawasan pelabuhan. Pengaturan tersebut juga bertujuan membagi ruang aktivitas antara petugas, buruh, dan pengguna jasa.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan aktivitas buruh yang berada di luar batas yang telah ditentukan. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi petugas karena pengawasan harus dilakukan terhadap berbagai aktivitas yang berlangsung secara bersamaan.
Widia menjelaskan, pihaknya belum memiliki ketentuan yang memungkinkan pemberian sanksi secara langsung kepada buruh yang melakukan pelanggaran. Karena itu, teguran disampaikan melalui pengelola, korporasi, atau yayasan yang menaungi para buruh agar aktivitas kembali mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu, pengaturan yang lebih luas terkait aktivitas buruh masih dalam proses dan nantinya dapat melibatkan kewenangan Dinas Perhubungan. UPTD Pelabuhan Tengkayu I juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat melalui akun Instagram resmi pengelola maupun laporan langsung kepada petugas di dermaga. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.*(isk/kdy)






