TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK setelah menyelesaikan masa pidana di Lapas Tarakan. Deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian terhadap CK yang sebelumnya menjalani pidana karena pelanggaran aturan keimigrasian.
CK diketahui menjalani pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah dinyatakan bebas murni, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kemudian mengambil tindakan administratif dengan memulangkan CK ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, mengatakan proses deportasi dilakukan melalui jalur udara. CK dikawal petugas dari Tarakan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur.
Setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian dan peneraan cap keluar pada paspornya, CK kemudian dikawal hingga ruang tunggu keberangkatan internasional sebelum diberangkatkan menuju negara asalnya. Imigrasi Tarakan juga akan mengajukan data CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sebagai langkah lanjutan setelah proses pidana dan deportasi dilakukan.
Okky menegaskan, pengawasan terhadap WNA tidak berhenti setelah seseorang menjalani hukuman pidana. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tindakan administratif keimigrasian. Deportasi dan pengajuan penangkalan terhadap CK menjadi bagian dari upaya Imigrasi Tarakan dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya.*(isk/kdy)










