Kendaraan Pelat Luar Marak di Tana Tidung, Bapenda Dorong Perusahaan Beralih ke Pelat KU

Kaltara, Tana Tidung54 Dilihat

TIDENG PALE – UPTD Bapenda Kelas A Pemprov Kaltara di Tana Tidung mendorong adanya regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor berpelat luar Kaltara oleh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tana Tidung. Langkah tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi di daerah turut memberikan kontribusi bagi pembangunan.

Kepala UPTD Bapenda Kelas A Pemprov Kaltara di Tana Tidung, Dwi Pramono mengatakan, kendaraan berpelat luar Kaltara masih kerap ditemukan beroperasi di wilayah Tana Tidung, termasuk kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan. Hal tersebut disampaikannya pada Rabu (9/9/2026). Ia mengimbau kendaraan perusahaan yang beroperasi dalam jangka panjang di Tana Tidung segera melakukan balik nama dan menggunakan pelat KU.

banner 336x280

Menurut Dwi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan, tetapi juga menyangkut kontribusi terhadap daerah. Kendaraan perusahaan yang beroperasi di Tana Tidung turut menggunakan jalan kabupaten dan fasilitas daerah, sementara pajak kendaraannya masih dibayarkan di luar Kaltara. Selain itu, keberadaan kendaraan berpelat luar juga dinilai berpengaruh terhadap kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), karena kuota BBM daerah turut mempertimbangkan jumlah kendaraan yang terdaftar dengan pelat KU.

Untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menggali potensi penerimaan PKB, Bapenda Kaltara berencana melakukan sosialisasi langsung kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tana Tidung. Dwi juga berharap pemerintah daerah dapat menerbitkan surat edaran yang mendorong perusahaan menggunakan kendaraan angkutan yang telah terdaftar di Kaltara, termasuk kendaraan operasional perusahaan sawit.

Dwi menegaskan, upaya tersebut bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan mendorong kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Ia juga menjelaskan, proses balik nama kendaraan saat ini tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski terdapat komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penggantian pelat nomor, BPKB dan STNK. Bapenda Kaltara bersama Pemkab Tana Tidung akan terus memperkuat sinergi agar kendaraan perusahaan yang beroperasi di daerah dapat terdaftar di Kaltara.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *