Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Insentif PKB Kaltara Berlaku Mulai 1 Oktober

Bulungan, Kaltara12 Dilihat

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif pajak kendaraan untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026 dengan dua bentuk insentif. Pertama, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, potongan 50 persen untuk biaya mutasi kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Kaltara atau menggunakan pelat KU.

banner 336x280

Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, penghapusan denda PKB hanya berlaku selama satu bulan, yakni hingga akhir Oktober 2026. Kendaraan yang telah melewati jatuh tempo cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Untuk penghapusan denda PKB, itu kita berlakukan selama satu bulan. Jadi dia akan berakhir pada akhir Oktober,” ujar Datu Iqro kepada Radar Tarakan.

Sementara itu, insentif untuk mutasi kendaraan memiliki masa berlaku lebih panjang, yakni hingga akhir Desember 2026. Pemprov Kaltara berharap kebijakan tersebut mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak sekaligus melakukan balik nama atau mutasi kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar Kaltara.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *