NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali memusnahkan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan Selasa (8/9/2026) dan menjadi pemusnahan barang bukti untuk kali ketiga.
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin mengatakan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 58 perkara tersebut, sebanyak 26 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan total barang bukti mencapai 20,42 gram. Selain narkotika, barang bukti juga berasal dari dua perkara pengeroyokan di muka umum, satu perkara kekerasan terhadap anak, satu perkara karantina hewan, dua perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga sejumlah perkara pencurian, pencabulan dan perlindungan anak.
Selanjutnya, barang bukti berasal dari perkara penganiayaan, persetubuhan, pemerkosaan atau ruda paksa, pengancaman, penggelapan serta penipuan. Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sebagian dimusnahkan melalui pelarutan dan pembakaran, sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Burhanuddin menilai, banyaknya perkara yang telah berkekuatan hukum tetap menunjukkan tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nunukan masih membutuhkan perhatian bersama. Terlebih, Nunukan merupakan wilayah perbatasan negara yang memiliki tantangan tersendiri dalam mencegah berbagai bentuk tindak pidana. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan.*(isk/kdy)












