TANJUNG SELOR – Tim URC Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan pemuda berinisial AM (19) terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Divisi Dayak Besar Estate, Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 74 tandan buah sawit yang diduga berkaitan dengan perkara.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah menerima laporan, tim URC melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AM yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada Radar Kaltara, Selasa (8/9/2026).
Selain AM, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya 74 tandan buah sawit dan satu unit mobil Suzuki Carry yang diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit. Polisi juga menyita satu buah enggrek, satu unit gerobak dan satu buah tombak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemanenan.
Yudhistira mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk asal buah sawit, cara pengambilan serta rencana pengangkutannya. Pemeriksaan terhadap AM dan seluruh barang bukti masih dilakukan untuk mengetahui secara pasti keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Yudhistira menegaskan, proses hukum terhadap AM akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Saat ini AM masih berstatus terduga pelaku, sehingga seluruh proses pembuktian tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.*(isk/kdy)






