NUNUKAN – Rumah tangga Dewi Indah Mustika dan suaminya, RP, berujung pada persoalan hukum. Dewi, sebagai istri sah, melaporkan sang suami ke polisi atas dugaan perzinahan. Tak berhenti di meja penyidik, pengaduan juga dilayangkan ke tempat RP bekerja.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/117/VIII/2026/Unit Reskrim, tertanggal 8 Agustus 2026. Pengaduan disampaikan ke Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Kuasa hukum Dewi, Febrianus Felis, S.H., C.Med., mengatakan langkah hukum tersebut diambil setelah kliennya merasa hak dan kepentingan hukumnya terdampak oleh dugaan hubungan RP dengan perempuan lain.
Selain jalur pidana, pihak Dewi juga mengadukan persoalan tersebut kepada kantor cabang perbankan tempat RP bekerja. Pengaduan itu meminta perusahaan melakukan pemeriksaan internal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menempuh dua jalur yang berbeda. Di kepolisian kami minta memeriksa aspek dugaan tindak pidananya. Sementara perusahaan, kami menyampaikan fakta dan bukti yang kami miliki untuk kemudian dinilai apakah terdapat persoalan yang relevan dengan ketentuan internal, kode etik, disiplin, integritas, profesionalisme, maupun kepentingan perusahaan,” kata Felis, Selasa (11/8).
Felis menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan RP telah melakukan pelanggaran kode etik. Menurut dia, penilaian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan setelah dilakukan pemeriksaan.
“Kami tidak mengatakan bahwa yang bersangkutan pasti melanggar kode etik. Itu kewenangan perusahaan. Posisi kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti agar perusahaan dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Untuk mendukung pengaduan tersebut, pihak Dewi mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti. Di antaranya cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transaksi transfer dana, dokumentasi video, serta keterangan dan pengakuan yang diperoleh kliennya.
Namun, Felis menyatakan tidak semua bukti akan dibuka ke ruang publik. Bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada penyidik, sedangkan fakta yang relevan dengan pengaduan internal disampaikan kepada perusahaan.
“Kami tidak berkepentingan membuka seluruh bukti kepada media. Bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kami serahkan kepada penyidik. Sementara fakta yang relevan dengan pengaduan internal kami sampaikan kepada pihak perusahaan. Biarkan masing-masing institusi menjalankan kewenangannya,” jelasnya.
Dugaan Hubungan dengan Perempuan Lain
Felis mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan asmara antara RP dan perempuan berinisial RE. Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, hubungan tersebut diduga bukan sekadar hubungan pertemanan.
Lebih jauh, pihak Dewi menduga hubungan tersebut telah berlangsung ketika RE masih berstatus sebagai istri sah pria berinisial BS.
Dalam periode tersebut, BS diketahui tercatat sebagai debitur fasilitas kredit perumahan. Felis menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan adanya hubungan hukum antara status debitur tersebut dengan dugaan hubungan asmara yang dilaporkan.
“Yang ingin kami tegaskan adalah dugaan hubungan tersebut menurut keterangan klien berlangsung ketika RE masih berstatus sebagai istri BS. Pada saat yang sama, BS tercatat sebagai debitur fasilitas kredit perumahan. Kami tidak mengatakan dua fakta tersebut otomatis memiliki hubungan hukum. Kami hanya menyampaikan keseluruhan fakta yang kami miliki agar dapat dinilai dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang,” bebernya.
Menurut Felis, dugaan tersebut tidak hanya bersumber dari satu informasi. Pihaknya mengaku memiliki sejumlah bukti yang dianggap berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk percakapan, dokumentasi, dan bukti transfer dana.
Meski demikian, ia menegaskan satu bukti tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi perzinahan.
“Kami memiliki sejumlah bukti yang menurut klien kami berkaitan dengan dugaan hubungan tersebut. Salah satunya adalah bukti transaksi transfer dana. Namun, kami tidak mengatakan bahwa satu bukti transaksi dengan sendirinya membuktikan adanya perzinahan. Justru rangkaian bukti tersebut kami serahkan kepada penyidik untuk dinilai dan ditindaklanjuti sesuai hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Tak Ingin Ada Penghakiman
Felis menegaskan laporan tersebut bukan upaya untuk menghakimi RP maupun pihak lain melalui ruang publik. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah.
“Pengaduan bukanlah vonis. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami meminta dugaan tersebut diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Kalau unsur pidananya terpenuhi, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terpenuhi, kami juga menghormati hasil pemeriksaan tersebut,” bebernya.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan perusahaan dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.
“Kami tidak ingin menggantikan fungsi pemeriksaan internal perusahaan. Justru kami meminta perusahaan menggunakan mekanisme internalnya untuk menilai fakta tersebut,” lanjutnya.
Felis berharap polisi dan perusahaan dapat memproses pengaduan tersebut secara profesional. Menurut dia, pihaknya hanya ingin fakta dan bukti yang dimiliki kliennya diperiksa melalui jalur yang semestinya.
“Kami tidak sedang meminta media untuk mengadili siapa pun. Kami meminta agar fakta yang kami laporkan diperiksa. Ada pengaduan dari istri sah, ada bukti yang kami miliki, dan ada pihak-pihak yang menurut kami perlu dimintai klarifikasi. Selebihnya biarkan penyidik dan perusahaan menjalankan kewenangannya,” tutupnya.(ant/rtg)












