Malaysia Deportasi 157 PMI Lewat Nunukan, Mayoritas Masuk Secara Ilegal

Kaltara, Nunukan23 Dilihat

NUNUKAN — Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak 157 PMI dipulangkan dari Tawau, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Senin, 11 Mei 2026.

Para deportan berasal dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau. Proses pemulangan dilakukan berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau Nomor 424/Kons/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Komisaris Besar Polisi Andi M. Ichsan, mengatakan proses penerimaan deportan dilakukan bersama sejumlah unsur terkait, mulai dari Imigrasi Nunukan, TNI, Polri, Bea Cukai, Satpol PP hingga petugas kesehatan pelabuhan.

Menurut dia, penanganan para PMI dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka menggunakan KM Purnama Express, seluruh deportan langsung menjalani pendataan dan pemeriksaan dokumen oleh petugas BP3MI dan Imigrasi.

“Mereka terlebih dahulu diberikan kartu identitas deportasi serta pengarahan terkait proses penanganan dan pemulangan ke daerah asal,” kata Andi saat memimpin proses penerimaan deportan.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, para PMI kemudian dipindahkan ke Rusunawa Nunukan yang dijadikan lokasi penampungan sementara sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

Berdasarkan data BP3MI, dari total 157 deportan, sebanyak 123 orang merupakan laki-laki dewasa dan 25 perempuan dewasa. Selain itu terdapat lima anak laki-laki dan empat anak perempuan.

Mayoritas deportan berasal dari Kalimantan Utara sebanyak 75 orang, disusul Sulawesi Selatan 61 orang. Selebihnya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Andi menjelaskan, sebagian besar PMI dipulangkan karena persoalan keimigrasian. Sebanyak 106 orang diketahui masuk ke Malaysia secara ilegal, sementara 28 orang mengalami overstay atau tinggal melebihi batas izin yang ditentukan.

Selain itu, terdapat 17 deportan yang tersangkut kasus narkotika dan lima orang lainnya terkait tindak kriminal lain.

“Mayoritas kasus masih didominasi pelanggaran keimigrasian,” ujarnya. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *