Bupati Nunukan Terbitkan SE Penegakan Disiplin ASN, Gaji Dihentikan Jika Mangkir 10 Hari

Kaltara, Nunukan40 Dilihat

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/144/MPEKASN.800.1.6.2 tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Edaran ini diteken sebagai langkah memperkuat integritas, profesionalitas, dan kinerja pegawai.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, penegakan disiplin merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Irwan mengatakan, penjatuhan hukuman disiplin bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan bagian dari pembinaan. “Penegakan disiplin ini bertujuan untuk membina, mendidik, dan memberikan efek jera agar ASN tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja,” ujar Irwan, Rabu, 3 Maret 2026.

Melalui surat edaran itu, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin kerja, ketepatan waktu, serta perilaku ASN di unit masing-masing. Pengawasan melekat diwajibkan, termasuk melaporkan rekapitulasi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah atau mangkir saat jam kerja.

Laporan tersebut harus disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Irwan menegaskan, pimpinan OPD memegang tanggung jawab penting dalam proses penegakan disiplin. Sebelum menjatuhkan sanksi, atasan langsung wajib melakukan pemanggilan tertulis dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar. Pemeriksaan dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melanggar disiplin, maka yang bersangkutan juga akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irwan.

Dalam edaran tersebut juga diatur sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pegawai yang bersangkutan akan diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.

Ketentuan itu, menurut Irwan, dimaksudkan sebagai langkah tegas untuk menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai terhadap tugas negara.

Meski demikian, ia meminta kepala OPD tetap mengedepankan langkah pencegahan melalui pengawasan dan evaluasi rutin, serta memastikan target kinerja ASN tercapai sesuai ketentuan.

“Disiplin adalah fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *