TARAKAN – Dua pelaku pencurian di Tarakan berbagi peran saat menjalankan aksinya. Satu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura menjadi pembeli atau mengajak berbicara, sementara rekannya mengambil tas dan barang berharga yang berada di sekitar korban.
Modus tersebut dilakukan dalam tiga aksi pencurian yang terjadi pada 15, 16 dan 20 Agustus 2026 di dua kawasan berbeda di Tarakan. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku berinisial MR (38) dan MA (16).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan IPDA Alfath Syahda mengatakan, ketiga aksi tersebut memiliki pola yang hampir sama. Aksi pertama terjadi di sebuah toko di Jalan Beringin pada 15 Agustus. Pelaku berpura-pura hendak membeli beras, kemudian saat korban lengah, rekannya mengambil tas hitam yang diletakkan di atas freezer. Sehari kemudian, aksi serupa terjadi di sebuah warung nasi kuning di Jalan Pattimura dengan kerugian sekitar Rp1 juta beserta buku tabungan dan kartu ATM.
Aksi ketiga kembali terjadi di Jalan Beringin pada 20 Agustus. Salah satu pelaku mengajak korban berbicara, sedangkan rekannya mengambil tas dari atas gerobak. Dari tiga laporan tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta, berupa uang tunai, handphone, tas, buku tabungan dan kartu ATM.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan mengidentifikasi dan mengamankan MR serta MA pada 30 Agustus 2026 di rumah masing-masing. Polisi juga mengamankan GN (29) yang diduga membeli handphone hasil pencurian. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk Vivo Y15, Samsung A06, buku tabungan, kartu ATM BRI dan dua tas selempang. MR diketahui merupakan residivis kasus pencurian, sementara MA masih berusia 16 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP terhadap perkara pencurian dan Pasal 480 KUHP terhadap GN terkait dugaan penadahan.*(isk/kdy)











