NUNUKAN – Sejumlah makanan dan obat-obatan kedaluwarsa ditemukan dalam razia pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya yang digelar Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sembakung Atulai, Senin (21/9).
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Sembakung Atulai, Erwin Sam mengatakan, razia menyasar sejumlah toko di wilayah Kecamatan Sembakung Atulai. Pada hari pertama, petugas memeriksa berbagai barang dagangan, mulai dari makanan pokok, makanan siap saji, makanan kaleng hingga obat-obatan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang telah melewati masa kedaluwarsa dan dinilai tidak layak dikonsumsi. Barang-barang tersebut langsung diamankan dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Erwin menegaskan, pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Satpol PP Kabupaten Nunukan Nomor B-349/SATPOL.PP/400.7.30/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 tentang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya. Razia juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Razia tersebut akan berlangsung selama lima hari dengan menyasar seluruh toko di Kecamatan Sembakung Atulai. Erwin mengimbau pemilik toko dan warung memeriksa kembali barang dagangan, terutama produk yang memiliki masa kedaluwarsa. Produk yang sudah kedaluwarsa diminta segera dipisahkan dan tidak lagi dijual karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.*(isk/kdy)






