TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT CCM di Nunukan. Hingga Jumat (21/8), sekitar 50 saksi telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian perkara yang disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, sejak 2013 hingga 2025.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan kepala daerah, mantan kepala dinas, pejabat kementerian di Jakarta hingga jajaran pimpinan PT CCM. Penyidik juga menelusuri aktivitas kesyahbandaran atau KSOP untuk memetakan jalur pengangkutan dan distribusi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan penyidikan dilakukan dengan menelusuri kembali berbagai peristiwa dan pihak yang terlibat selama kurang lebih 12 tahun. Sejumlah pejabat kementerian dan pihak perusahaan bahkan diperiksa di Jakarta untuk memudahkan proses pengumpulan keterangan dan alat bukti.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejati Kaltara hingga kini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih fokus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab, serta menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara.
Kejati Kaltara juga menerapkan pola penyidikan tertutup untuk menjaga proses pengungkapan perkara. Penetapan tersangka dan besaran kerugian negara akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan memenuhi ketentuan hukum dan memasuki tahapan resmi berikutnya.*(isk/kdy)












