TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Heni Setia Sari terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Dengan putusan tersebut, status tersangka Heni tetap dinyatakan sah dan proses penyidikan berlanjut.
Putusan dibacakan hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty dalam sidang praperadilan. Hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polres Tarakan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, penyidik dinilai telah memenuhi syarat formil dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, mengatakan hakim menyimpulkan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan Heni sebagai tersangka. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, berita acara penyitaan, hingga hasil gelar perkara sebelum penyidikan dimulai.
Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut perkara tersebut merupakan sengketa perdata. Menurut pengadilan, hal itu merupakan pokok perkara yang akan diuji dalam persidangan, bukan dalam forum praperadilan. Keberatan mengenai alat bukti juga dinilai telah memasuki substansi perkara sehingga tidak menjadi kewenangan hakim praperadilan.
Dengan putusan tersebut, penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Heni Setia Sari tetap berlanjut. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan.(ISK)






