TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menegaskan kondisi anak kandung Heni Setia Sari yang merupakan anak berkebutuhan khusus tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka maupun penahanan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Hal tersebut disampaikan dalam putusan sidang praperadilan yang dibacakan pada Senin (13/7).
Hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty menyatakan persoalan tersebut berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan. Menurutnya, praperadilan hanya menguji keabsahan tindakan penyidik secara formil, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sesuai ketentuan KUHAP.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan alasan kemanusiaan dapat menjadi dasar untuk mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim sesuai tahapan proses hukum. Namun, hal itu bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk membatalkan penahanan.
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, mengatakan hakim juga menilai penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan Heni sebagai tersangka. Karena itu, seluruh tindakan penyidik dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Heni Setia Sari tetap berlanjut. Pemohon masih memiliki hak mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada pejabat yang berwenang sesuai tahapan penanganan perkara.(ISK)






