TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin cuci yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian. Seorang pria berinisial R (34) berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah laporan diterima polisi, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli menjelaskan, kasus bermula dari laporan kehilangan mesin cuci milik Alexander Damenta pada 5 Juli 2026. Aksi pencurian pertama kali diketahui oleh asisten rumah tangga korban yang mendapati mesin cuci merek Sharp di samping rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada R yang kemudian berhasil diamankan pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti berupa mesin cuci milik korban di rumah seorang saksi berinisial A. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga R melakukan aksi pencurian bersama seorang pria berinisial AD yang kini masih dalam pengejaran dan diduga berada di wilayah Kabupaten Bulungan. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.(ISK)












