Kejari Tarakan Bersiap Menyambut KUHP Baru, Restorative Justice Jadi Poros

Kaltara, Tarakan54 Dilihat

TARAKAN — Perubahan lanskap hukum pidana nasional mulai terasa hingga ke daerah. Di Tarakan, Kejaksaan Negeri menyatakan diri siap menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sebuah regulasi yang tak sekadar mengganti pasal, tetapi menggeser paradigma pemidanaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman, mengatakan persiapan telah dilakukan jauh sebelum masa transisi dimulai. Langkah itu mencakup penguatan normatif hingga teknis, termasuk koordinasi lintas lembaga penegak hukum.

“Secara umum kami telah melakukan persiapan normatif dan teknis, termasuk koordinasi dengan instansi terkait mengenai substansi pasal-pasal dalam KUHP baru,” ujar Rahman.

Di internal kejaksaan, para jaksa rutin mengikuti bimbingan teknis daring yang difasilitasi Kejaksaan Agung setiap Jumat. Forum diskusi kelompok juga digelar untuk memastikan tidak ada perbedaan tafsir dalam memahami semangat KUHP baru dan KUHAP yang menyertainya. Bagi Kejari Tarakan, keseragaman perspektif menjadi kunci agar transisi tidak menimbulkan kekosongan atau tumpang tindih penerapan hukum.

Namun perubahan paling mencolok bukan pada teknis administrasi, melainkan pada orientasi pemidanaan. Jika KUHP lama identik dengan pendekatan represif menempatkan penjara sebagai muara utama KUHP baru justru menempatkan pemulihan sebagai tujuan.

“Tujuan akhir pemidanaan bukan lagi semata hukuman badan, melainkan pidana yang bersifat restoratif. Ada pemulihan korban dan harmoni sosial yang ingin dicapai,” kata Rahman.

Pendekatan keadilan restorative yang sebelumnya lebih banyak diterapkan melalui kebijakan diskresi  kini memperoleh legitimasi lebih kuat dalam kerangka hukum baru. Penuntutan, dalam konteks tertentu, ditempatkan sebagai ultimum remedium, upaya terakhir setelah mekanisme pemulihan ditempuh.

Meski demikian, masa transisi bukan tanpa tantangan. Perkara yang unsur deliknya terjadi sebelum KUHP baru berlaku tetap diproses menggunakan aturan lama. Untuk itu, Kejari Tarakan berpedoman pada Surat Edaran JAM PIDUM Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tentang mekanisme penanganan perkara transisi.

“Yang menjadi tantangan adalah menyatukan pandangan dalam penerapan sanksi antara KUHP lama dan KUHP baru,” ujar Rahman.

Hingga kini, sanksi non-penjara dalam kerangka KUHP baru belum diterapkan di Tarakan. Sebagian besar perkara masih berada pada tahap pra-penuntutan. Namun Kejari mencatat tren penyelesaian perkara secara restoratif menunjukkan peningkatan, terutama pada tindak pidana ringan, perkara dengan relasi sosial berkelanjutan, dan kasus dengan kerugian terbatas.

Untuk memastikan pendekatan ini berjalan sinergis, koordinasi dengan kepolisian dan pengadilan diperkuat. Forum koordinasi penegak hukum, ekspose perkara bersama, serta kesepahaman sejak tahap awal menjadi instrumen penting dalam menentukan kelayakan pendekatan restoratif.

Di tengah perubahan besar sistem hukum nasional, Kejari Tarakan memilih tidak sekadar menunggu aturan berjalan. Mereka bersiap menata ulang cara memandang keadilan—dari menghukum menjadi memulihkan. Sebuah pergeseran yang, jika konsisten diterapkan, bisa mengubah wajah penegakan hukum hingga ke tingkat daerah. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *