MALINAU – Kejaksaan Negeri Malinau tengah menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang diterima KPU Malinau senilai Rp32,5 miliar. Penyidikan dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah tersebut.
Langkah penyidikan dilakukan dengan menggeledah Kantor KPU Malinau pada Selasa (28/7). Selama lebih dari lima jam, penyidik memeriksa sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen pertanggungjawaban, berita acara, dokumen pendukung, sekitar 16 kontainer box arsip, serta sejumlah barang yang dibeli menggunakan dana hibah.
Kasi Intelijen Kejari Malinau I Made Adi Estu Nugrahan mengatakan, penggeledahan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap dugaan tindak pidana secara terang. Penyidik masih menelusuri dokumen serta penggunaan anggaran yang telah diamankan.
Hingga kini, Kejari Malinau belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh bukti untuk mengetahui dugaan tindak pidana serta pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.*(Isk/kdy)






