Disdik Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Salah Paham terhadap Aturan Dinilai Masih Tinggi

Kaltara, Tarakan29 Dilihat

TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang masih diwarnai sejumlah persoalan. Selain tingginya persaingan masuk sekolah favorit dan belum meratanya minat ke jenjang SMA maupun SMK, pemerintah menilai masih banyak masyarakat yang keliru memahami petunjuk teknis (juknis) sistem penerimaan yang baru.

Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, mengatakan persoalan pada awalnya diperkirakan hanya terjadi di daerah dengan jumlah pendaftar tinggi, seperti Tarakan dan Nunukan. Namun, setelah dilakukan pemantauan, kendala serupa juga ditemukan di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.

Awalnya kami mengira hambatan hanya terjadi di Tarakan dan Nunukan. Setelah dilakukan sosialisasi dan koordinasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, ternyata persoalan juga muncul di Malinau dan Kabupaten Tana Tidung. Artinya, tantangan kita bukan hanya soal kuota, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami sistem baru yang diterapkan, kata Hasanuddin, Selasa (30/6).

Menurut dia, perubahan mekanisme dari sistem zonasi menjadi jalur domisili menjadi salah satu sumber kesalahpahaman. Sebagian orang tua masih beranggapan bahwa kedekatan jarak rumah dengan sekolah otomatis menjamin anak diterima.

Padahal, kata Hasanuddin, jalur domisili dalam SPMB tidak hanya mempertimbangkan lokasi tempat tinggal, tetapi juga mengikuti mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Masih banyak masyarakat yang berpikir rumahnya paling dekat dengan sekolah berarti pasti diterima. Faktanya tidak demikian. Bisa saja rumahnya dekat, tetapi nilainya berada di bawah peserta lain sehingga tidak lolos seleksi. Semua sudah diatur dalam juknis dan kami menjalankannya sesuai aturan tersebut, ujarnya.

Hasanuddin juga membantah anggapan bahwa seleksi memberikan perlakuan berbeda antara calon peserta didik yang berasal dari daerah setempat dan pendatang. Menurut dia, petunjuk teknis tidak mengenal pembedaan berdasarkan asal daerah maupun lamanya seseorang bermukim.

Dalam juknis tidak ada istilah warga asli atau warga luar. Semua memiliki kesempatan yang sama. Yang menentukan adalah terpenuhinya persyaratan sesuai jalur yang dipilih, bukan asal daerah ataupun lamanya tinggal di suatu wilayah, tuturnya.

Disdikbud Kaltara memastikan seluruh tahapan SPMB tahun ini dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Evaluasi terhadap pelaksanaan penerimaan akan menjadi bahan perbaikan agar proses seleksi pada tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan dipahami masyarakat secara lebih luas. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *