TARAKAN – Keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh buruh di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menjadi perhatian pengelola pelabuhan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas buruh tetap berjalan sesuai batas dan ketentuan yang telah disepakati.
Dugaan pungli tersebut berkaitan dengan aktivitas buruh yang membawa tas penumpang tanpa izin. Mereka disebut meminta imbalan sebesar Rp10 ribu di kawasan dermaga. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang diawasi pihak pengelola.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Widia Ayu Saraswati, mengatakan pengawasan dan pengendalian dilakukan secara rutin di kawasan pelabuhan. Pengelola juga menggandeng Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dan Satpol PP.
Menurut Widia, pengawasan dilakukan setiap hari untuk memastikan buruh beraktivitas secara tertib sesuai lokasi yang telah ditentukan. Selain buruh, pedagang dan penyedia jasa rental yang beraktivitas di kawasan pelabuhan turut menjadi sasaran pengawasan.
Pembatasan aktivitas terutama diberlakukan di area dermaga. Buruh, pedagang maupun penyedia jasa rental diperbolehkan beraktivitas hingga batas tangga, tetapi tidak diperkenankan turun ke dalam speedboat. Pengelola bersama petugas terkait terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas di kawasan pelabuhan.*(isk/kdy)












