361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Dialihkan ke Pihak Ketiga, Pemkot Sebut Soal Anggaran dan Evaluasi Kinerja

Kaltara, Tarakan74 Dilihat

TARAKAN – Sebanyak 361 tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan resmi dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan penyedia jasa sejak 1 Maret 2026. Kebijakan ini mengubah status hubungan kerja para pekerja yang sebelumnya berada langsung di bawah DLH.

Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, mengatakan langkah alih daya tersebut merupakan bagian dari penyesuaian anggaran daerah sekaligus evaluasi terhadap pengelolaan tenaga kerja di instansinya.

“Totalnya 361 orang dan ditangani satu penyedia. Setelah dialihkan, urusan gaji dan administrasi lainnya tidak lagi langsung dengan DLH, tetapi dengan perusahaan penyedia jasa,” kata Andry, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut dia, rencana pengalihan ini sebenarnya telah disiapkan sejak tahun lalu dan dimasukkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pada awal tahun anggaran 2026, pembiayaan tenaga non-ASN di DLH hanya dialokasikan selama dua bulan. Setelah itu, skema pembayaran dialihkan melalui kontrak dengan pihak ketiga.

Andry menyebut keputusan tersebut juga didasarkan pada evaluasi internal yang dilakukan selama enam bulan terakhir sejak dirinya menjabat. Dalam evaluasi itu, DLH menemukan sejumlah persoalan terkait efektivitas tenaga kerja, termasuk komposisi usia pekerja yang dinilai berbeda dibandingkan non-ASN di organisasi perangkat daerah lain.

“Ini bagian dari pembenahan. Kami melihat ada beberapa aspek yang perlu ditata ulang, termasuk komposisi usia tenaga kerja dan produktivitas di lapangan,” ujarnya.

Selain mengalihkan status tenaga kerja, DLH juga menghentikan pemberian tunjangan khusus yang sebelumnya diterima para pekerja non-ASN. Insentif tersebut selama ini diberikan setelah Kota Tarakan meraih penghargaan Adipura dan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Besaran tunjangan bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga sekitar Rp1 juta per orang, bergantung pada masa kerja. Namun menurut Andry, tunjangan itu bukan bagian dari kewajiban daerah dan hanya berlaku di lingkungan DLH.

“Tahun ini tidak ada lagi. Selama ini juga hanya ada di DLH, tidak di OPD lain, sehingga sempat menimbulkan kecemburuan,” katanya.

Di antara 361 tenaga kerja tersebut, sebagian berusia di atas 50 tahun. Andry memastikan seluruh pekerja masih tetap dipekerjakan pada tahap awal pelaksanaan kebijakan. Namun evaluasi lanjutan akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.

“Untuk Maret ini semuanya masih bekerja. Tapi ke depan tentu akan ada evaluasi menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kemampuan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai batas usia kerja nantinya menjadi kewenangan perusahaan penyedia jasa. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan aturan tersebut.

“Kebijakan usia pensiun ada di perusahaan. Mereka punya aturan sendiri. Pemerintah tidak bisa mengintervensi,” kata Andry. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *