NUNUKAN – Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat di Kabupaten Nunukan. Satreskrim Polres Nunukan saat ini menangani sedikitnya 21 laporan polisi dari dua perkara berbeda dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp377 juta. Dua orang tersangka dalam perkara tersebut telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantio mengatakan, perkara dengan tersangka Rahmawati menjadi kasus dengan jumlah laporan terbanyak. Hingga saat ini, terdapat 18 laporan polisi dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp340 juta. Tersangka diduga menawarkan investasi melalui akun Instagram bernama AMA INVESTASI dengan iming-iming keuntungan dalam waktu singkat.
Selain itu, polisi juga menangani perkara serupa dengan tersangka Rinanti Juliandini. Dalam kasus tersebut, terdapat tiga laporan polisi dengan total kerugian korban sekitar Rp37 juta. Modus yang digunakan juga memanfaatkan media sosial Instagram dengan menyebarkan flyer dan tabel pembagian keuntungan untuk menarik calon investor.
Polisi menduga sebagian dana yang disetorkan para korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Para investor yang sebelumnya dijanjikan keuntungan dalam jangka waktu 7 hingga 39 hari akhirnya tidak menerima hasil sebagaimana yang ditawarkan. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Nunukan, sementara penyidikan masih terus dilakukan.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang dipromosikan melalui media sosial. Masyarakat yang merasa menjadi korban juga diminta segera melapor agar jumlah korban dan total kerugian dapat teridentifikasi.*(isk/kdy)












