Dari Rp75 Juta ke Rp102 Juta, DPRD Tarakan Uji Kinerja Pengelola Parkir Baru

Kaltara, Tarakan47 Dilihat

TARAKAN — Pemerintah Kota Tarakan memasang target setoran Rp120 juta per bulan dari sektor retribusi parkir setelah pengelolaannya dialihkan ke pihak swasta, PT Urban Park Nusantara Jaya (UPNJ). Target ini lebih tinggi dibandingkan saat pengelolaan masih berada di bawah Perumda Aneka Usaha.

Peralihan pengelolaan parkir ini tak luput dari perhatian DPRD Tarakan. Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengingatkan pengelola baru agar menjalankan sistem parkir secara profesional sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan daerah.

“Harapan kami ketika dikelola pihak ketiga harus lebih profesional dan pasti ada peningkatan. Dari data yang kami terima, sejak dikelola PT UPNJ sudah ada kenaikan setoran PAD,” kata Randy, Jumat, 6 Februari.

Menurut dia, saat masih ditangani Perumda Aneka Usaha, setoran parkir ke kas daerah hanya berkisar Rp75 juta per bulan. Setelah pengelolaan dialihkan ke PT UPNJ, setoran pada Januari dan Februari tercatat mencapai sekitar Rp102 juta per bulan.

“Alhamdulillah sudah ada peningkatan. Ini bisa dibilang prestasi awal, tapi tentu tidak boleh berhenti di situ,” ujar Randy.

DPRD juga mendorong berbagai langkah untuk menutup potensi kebocoran. Salah satunya dengan penggantian warna karcis parkir setiap bulan agar tidak mudah dipalsukan. Selain itu, penggunaan pembayaran digital melalui QRIS dinilai bisa memperkecil praktik kecurangan di lapangan.

Randy mengatakan langkah tersebut sejalan dengan visi Tarakan sebagai kota pintar (smart city) yang memanfaatkan teknologi dalam pelayanan publik.

“Kalau bisa semua juru parkir difasilitasi QRIS. Sekarang masyarakat juga banyak yang tidak membawa uang tunai. Dengan sistem itu, uang langsung masuk ke sistem dan potensi kecurangan bisa ditekan,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Direktur PT Urban Park Nusantara Jaya, Erick Hendrawan, mengakui pengelolaan parkir saat ini masih berada dalam masa transisi. Meski begitu, ia menyebut setoran PAD dalam dua bulan pertama sudah mencapai Rp102.619.000 per bulan.

“Kami menyadari ini masih masa transisi dua bulan pertama. Apalagi bulan kedua sempat terpotong Ramadan. Tapi kami berupaya agar setoran ke depan bisa terus meningkat,” kata Erick.

Dalam perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah, perusahaan diwajibkan menyetor minimal Rp120 juta per bulan. Jika target itu tidak tercapai, kekurangannya akan dipotong dari dana jaminan perusahaan sebesar Rp350 juta.

Erick juga mengakui persoalan parkir liar masih menjadi pekerjaan rumah. Menurut dia, perusahaan sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mencari solusi bersama.

Di lapangan, perusahaan mulai menerapkan sistem pembayaran QRIS serta pergantian warna karcis setiap bulan sebagai langkah awal pengawasan.

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan mengawasi praktik parkir di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika menerima karcis yang tidak sesuai warna resmi atau jika juru parkir tidak memberikan karcis,” ujarnya.

PT UPNJ, kata Erick, telah membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemukan pelanggaran. Laporan harus disertai bukti seperti foto juru parkir, lokasi titik parkir, serta waktu kejadian.

“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan. Kami butuh partisipasi masyarakat untuk memperbaiki sistem parkir di Tarakan,” katanya. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *