Tok! Cabuli Anak di Nunukan, “Om Ayam” Digebuk 7 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp73 Juta

Kaltara, Nunukan52 Dilihat

NUNUKAN – Perbuatan bejat Mujtahid alias Muje Bin Usman (48) akhirnya diganjar hukuman berat. Pria yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan.

Tak hanya hukuman badan, pria yang dikenal dengan julukan “Om Ayam” ini juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp73.149.000. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 310/Pid.Sus/2025/PN Nnk yang dibacakan pada 3 Maret 2026.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Arga Bramantyo, menjelaskan perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Polres Nunukan yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 21 Oktober 2025.

Setelah itu, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada 30 Oktober 2025. Tersangka kemudian ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan Polres Nunukan.

“Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan pada 6 November 2025 dan dilanjutkan dengan proses persidangan hingga putusan dibacakan pada 3 Maret 2026,” ujar Arga, Kamis (5/3).

Kasus ini bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITAdi rumah terdakwa di Jalan Ujang Dewa, RT 001, Kelurahan Nunukan Selatan.

Saat itu, terdakwa yang baru pulang mengantar lemari melihat korban sedang bermain sendirian di depan rumah. Pelaku lalu menggendong korban dan membawanya masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar itulah aksi bejat terdakwa terjadi.

Usai kejadian, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis sambil memegang alat kelaminnya. Dalam beberapa hari berikutnya, korban mengalami demam tinggi dan trauma berat. Bahkan korban selalu menangis kesakitan saat buang air kecil.

Dari pengakuan korban, pelaku dikenal dengan sebutan “Om Ayam” karena di sekitar rumahnya ia memelihara banyak ayam.

Hasil Visum et Repertum RSUD Nunukan menunjukkan adanya luka robek pada selaput dara korban di posisi jam tujuh serta luka lebam di bagian punggung bawah yang diduga akibat trauma.

Tak hanya luka fisik, hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan korban mengalami perubahan perilaku yang mengarah pada Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pasca trauma.

Dalam persidangan, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016. Alternatif lainnya, terdakwa juga didakwa melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa,” jelas Arga.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp73.149.000 kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian atas penderitaan dan trauma yang dialami korban.

Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka akan ada konsekuensi hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *