Organisasi Adat Dayak Nunukan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penghinaan di Media Sosial

Kriminal, Nunukan17 Dilihat

NUNUKAN — Sejumlah organisasi adat Dayak di Kabupaten Nunukan menyatakan sikap atas beredarnya unggahan media sosial yang diduga menghina Suku Dayak. Mereka menegaskan penyelesaian perkara harus ditempuh melalui mekanisme hukum negara dan hukum adat, sembari mengimbau masyarakat tidak terprovokasi.

Pernyataan itu disampaikan bersama oleh Lembaga Adat Dayak (LAD) Nunukan, Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL) Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) DPC Nunukan, Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM), dan Forum Peduli Masyarakat Perbatasan Krayan (FPMPK).

Sekretaris DPC LPADKT Nunukan, Rahmat Hidayat, mengatakan unggahan yang beredar dinilai tidak sekadar menyerang individu, tetapi juga dianggap merendahkan identitas, martabat, budaya, dan nilai-nilai adat masyarakat Dayak.

Menurut dia, penghinaan terhadap suatu suku tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Kebebasan berpendapat, kata Rahmat, tetap harus dijalankan dengan menghormati hak, kehormatan, serta keberagaman yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Dalam pernyataan sikap yang berisi tujuh poin, organisasi-organisasi tersebut mengecam segala bentuk pernyataan, tindakan, maupun narasi yang dinilai menghina Suku Dayak beserta budaya dan hukum adatnya. Mereka juga meminta pihak yang diduga terlibat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media atau saluran komunikasi yang digunakan saat menyampaikan unggahan tersebut.

Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Di sisi lain, organisasi adat meminta penyelesaian perkara juga dilakukan melalui mekanisme hukum adat Dayak dengan melibatkan lembaga serta tokoh adat yang berwenang. Menurut mereka, hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat dan harus dihormati.

Mereka juga menyerahkan penentuan sanksi adat kepada lembaga adat yang berwenang sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku. Bersamaan dengan itu, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan di luar proses hukum.

Dalam pernyataan tersebut, organisasi adat juga meminta agar pihak yang diduga terlibat tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu keresahan atau konflik di Kabupaten Nunukan hingga terdapat penyelesaian yang berkekuatan hukum. Mereka turut meminta lembaga adat mempertimbangkan langkah sesuai kewenangannya terhadap yang bersangkutan di wilayah hukum adat Dayak di Kalimantan.

Rahmat menegaskan masyarakat Dayak memiliki identitas, sejarah, budaya, dan hukum adat yang wajib dihormati. Karena itu, kebebasan berbicara tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan kelompok masyarakat tertentu.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan provokatif maupun kekerasan, serta menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme hukum negara dan hukum adat yang berlaku,” kata Rahmat.

Ia menambahkan, organisasi adat tidak menghendaki persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial. Namun, mereka juga menegaskan penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat Dayak tidak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah atau dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.(ant/rtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *