17,63 Gram Sabu Dimusnahkan, Narkotika Dominasi BB 27 Perkara Kejari Bulungan

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (15/9). Dari jumlah tersebut, 19 perkara merupakan kasus narkotika dan zat adiktif dengan total sabu sekitar 17,63 gram.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PB3R) Kejari Bulungan, Nofanda Prayudha B, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses dan mendapat putusan pengadilan. Salah satu barang bukti sabu terbanyak berasal dari perkara terdakwa berinisial F, yakni sekitar 4,27 gram.

banner 336x280

Selain 19 perkara narkotika, Kejari Bulungan juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Koharda) serta empat perkara orang dan harta benda (Oharda). Barang bukti tersebut berupa pakaian, tas, dan barang lain yang berkaitan dengan perkara pidana, termasuk perkara kesusilaan.

Nofanda menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan kejaksaan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti. Masyarakat dapat mengecek perkara dan putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bulungan.

Menurut Nofanda, dominasi perkara narkotika menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius di Bulungan. Kejari Bulungan mengapresiasi penyidik, pengadilan, dan seluruh pihak yang mendukung proses penegakan hukum hingga pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *