TANJUNG SELOR – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian jajaran Polresta Bulungan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bulungan saat ini menangani lima perkara, dengan sejumlah kasus melibatkan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
PS. Kanit 4 Satreskrim Polresta Bulungan Ipda Wina Aulia Attarizki mengatakan, dari lima perkara tersebut, satu merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sementara empat lainnya berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur. Pada perkara KDRT, korban yang merupakan istri mengalami luka fisik akibat kekerasan setelah terjadi perselisihan dalam rumah tangga.
Empat perkara lainnya berkaitan dengan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak. Wina menyebut, sebagian kasus melibatkan orang yang berada dalam lingkaran terdekat korban, di antaranya ayah tiri serta teman dekat atau pacar korban. Kondisi ini menjadi perhatian karena kedekatan hubungan tidak selalu menjamin anak terbebas dari ancaman kekerasan.
Wina mengingatkan orang tua dan keluarga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik ketika berada di luar rumah maupun saat berinteraksi dengan orang yang sudah dikenal. Menurutnya, pencegahan penting dilakukan untuk melindungi anak dari kekerasan sekaligus mengantisipasi dampak psikologis dan trauma yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Seluruh perkara yang ditangani Unit PPA Polresta Bulungan diproses sesuai ketentuan hukum. Berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Selain penindakan, polisi juga membuka ruang bagi sekolah untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan, pengenalan serta pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.*(isk/kdy)






