NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial MH (35) yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis ganja sintetis dalam bentuk cairan liquid. Penindakan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 22.45 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaieni melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Idris mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan MH bersama sejumlah barang bukti.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua botol cairan liquid ukuran 10 mililiter berwarna transparan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler berwarna hijau. Total berat bruto dua botol liquid tersebut sekitar 33,39 gram.
Iptu Idris mengatakan, berdasarkan keterangan MH kepada penyidik, liquid tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GI yang disebut merupakan warga negara Malaysia. Untuk mendapatkan cairan tersebut, MH mengaku menebusnya dengan harga RM250 per botol atau sekitar Rp1,5 juta. Barang kemudian diambil di Kecamatan Sebatik Tengah, tepatnya Desa Aji Kuning, berdasarkan foto lokasi yang dikirimkan kepadanya.
MH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dari pemeriksaan awal, MH juga mengaku liquid tersebut rencananya diperjualbelikan.*(isk/kdy)












