TARAKAN – Penanganan kasus narkotika di Kota Tarakan sepanjang Mei hingga September 2026 menjangkau masyarakat dari berbagai kelompok usia dan latar belakang. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan mencatat sebanyak 190 orang diamankan dalam rangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan selama periode tersebut.
Kepala BNNK Tarakan Evon Meternik mengatakan, orang yang diamankan berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari pekerja bangunan hingga pekerja informal. Rentang usia mereka juga cukup lebar, termasuk pengguna yang telah memasuki usia lanjut.
“Yang menjadi perhatian, sebagian dari orang yang diamankan sudah memasuki usia lanjut. Bahkan, pengguna tertua yang ditemukan petugas berusia sekitar 70 tahun. Yang lainnya umur 60 tahun. Rata-rata umur 30 tahun,” ujar Evon, Rabu (30/9).
Menurut Evon, temuan tersebut menunjukkan persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan kelompok usia tertentu. Petugas juga menemukan pengguna yang sebelumnya pernah mendapatkan penanganan dan rehabilitasi, tetapi kembali menggunakan narkotika setelah berhenti. Salah satu faktor yang disebut menjadi pemicu yakni keluhan fisik setelah berhenti mengonsumsi narkotika.
Selain pengguna, petugas juga menemukan orang yang diduga mengambil peran dalam memperoleh maupun mengedarkan narkotika. Motifnya beragam, mulai dari membeli untuk dijual kembali dalam jumlah lebih kecil hingga membantu mendapatkan narkotika dengan imbalan. Salah satu pengungkapan bersama kepolisian dan BNN Provinsi Kaltara di kawasan yang disebut Kampung Persinar mengamankan dua orang dengan barang bukti sekitar 50 gram. Evon menegaskan, angka 190 orang tersebut belum menggambarkan seluruh pihak yang terlibat karena masih ada target yang melarikan diri saat petugas datang. Penanganan terhadap penyalahguna tetap mencakup aspek rehabilitasi untuk mencegah penggunaan berulang.*(isk/kdy)











