WN Pakistan Dipindahkan dari Nunukan ke Rudenim Balikpapan, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Kaltara, Nunukan48 Dilihat

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memindahkan seorang warga negara Pakistan, Hasham Ali Khan, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan, Rabu (5/8). Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses penindakan keimigrasian.

Petugas Inteldakim mengawal proses pemindahan dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speedboat. Dari Tarakan, deteni kemudian diterbangkan melalui Bandara Juwata menuju Balikpapan untuk diserahkan kepada petugas Rudenim.

banner 336x280

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan, setelah tiba di Rudenim Balikpapan, petugas melakukan pemeriksaan administrasi, barang bawaan, badan, serta pengambilan foto dan sidik jari.
Hasham Ali Khan diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur tindakan administratif terhadap orang asing yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Setelah proses serah terima dan administrasi selesai, Hasham ditempatkan di ruang detensi. Imigrasi Nunukan memastikan seluruh proses pemindahan berjalan aman dan tertib serta akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah perbatasan.*(Isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *