NUNUKAN – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Satuan Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 881/Baratama Dharma di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Jumat (2/10). Dalam kunjungan tersebut, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan enam usulan strategis terkait pertahanan, pembangunan infrastruktur dan penyelesaian persoalan kawasan perbatasan.
Usulan pertama berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan eks Outstanding Boundary Problem (OBP) B2700-B3100 di kawasan Sungai Sinapad-Sungai Sesai, Kecamatan Lumbis Hulu. Pemerintah daerah menilai pembangunan infrastruktur dibutuhkan untuk mendukung pengamanan wilayah sekaligus menunjang aktivitas masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
Irwan juga mengusulkan penyelesaian sejumlah persoalan OBP, termasuk perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di wilayah eks OBP Sinapad. Selain itu, ia meminta penyelesaian ganti untung bagi warga terdampak perubahan garis batas negara di Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, seluas 4,7 hektare sesuai kesepakatan Indonesia dan Malaysia, serta pemanfaatan lahan seluas 127 hektare di Sebatik Barat yang merupakan bekas wilayah Malaysia.
Usulan berikutnya adalah percepatan pengoperasian PLBN Sebatik dan pembukaan jalur resmi exit-entry point Sebatik-Tawau, Malaysia. Pemkab Nunukan juga mendorong penguatan pengawasan jalur tidak resmi, pencegahan keberangkatan ilegal, penanganan deportasi dan pelanggaran izin tinggal, serta pemberantasan percaloan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pada sektor konektivitas, Irwan meminta dukungan pembangunan jalan yang menghubungkan Long Semamu, Kabupaten Malinau, menuju Long Midang, Kecamatan Krayan. Dukungan juga diusulkan untuk infrastruktur PLBN Long Midang dan sarana penerbangan di Krayan. Sementara usulan keenam menyangkut penataan kawasan latihan tempur TNI AD di Nunukan yang direncanakan sekitar 277.859 hektare, dengan tetap memperhatikan legalitas lahan, tata ruang, perizinan, status kawasan hutan serta hak masyarakat dan perusahaan.*(isk/kdy)












