TANJUNG SELOR – Sebanyak 261 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bulungan mendapat perpanjangan Surat Keputusan (SK) terhitung mulai 1 Oktober 2026. Perpanjangan tersebut berlaku selama satu tahun, dengan kinerja dan disiplin tetap menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana, mengatakan masa kerja PPPK paruh waktu diperpanjang selama satu tahun. Namun, perpanjangan tidak diberikan secara otomatis karena pemerintah tetap mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan disiplin masing-masing pegawai.
Nurdiana menjelaskan, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga memiliki mekanisme penilaian kinerja dan disiplin. Sementara untuk PPPK penuh waktu, Pemkab Bulungan masih melakukan evaluasi dan perpanjangan kontrak paling cepat dapat dilakukan pada April 2027.
Terkait peluang pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga kini belum ada aturan resmi yang diterima pemerintah daerah. Begitu pula wacana pengalihan status tenaga guru ke pemerintah pusat yang masih sebatas pembahasan. Untuk penerimaan CASN 2026, Pemkab Bulungan juga belum dapat mengusulkan formasi kepada Kementerian PANRB karena mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Di sisi lain, BKPSDM Bulungan masih melakukan penataan terhadap PPPK yang masa kontraknya telah berakhir, termasuk pegawai yang mengundurkan diri maupun yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Untuk 261 PPPK paruh waktu, peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu masih dalam tahap evaluasi dan belum ada kepastian mengenai waktu maupun mekanismenya. Nurdiana meminta seluruh PPPK tetap menjaga kinerja dan disiplin serta memberikan kontribusi terbaik bagi Kabupaten Bulungan.*(isk/kdy)






