SePOI Kaltara Tolak Driver Online Masuk Kategori UMKM, Ini Alasannya

Kaltara, Tarakan60 Dilihat

TARAKAN – Wacana memasukkan pengemudi transportasi online ke dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat penolakan dari Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan hubungan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Ketua SePOI Kaltara, Misyad mengatakan, pihaknya masih mempelajari perkembangan wacana tersebut. Namun, SePOI menilai pengategorian pengemudi online sebagai pelaku UMKM dapat berdampak terhadap perlindungan hak-hak dasar pengemudi.

banner 336x280

Menurutnya, pengemudi online tidak memiliki kendali penuh dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Penetapan tarif, besaran potongan komisi, sistem pembagian order, hingga sanksi dan pemutusan kemitraan disebut berada dalam kendali perusahaan aplikasi.

Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan karakteristik pelaku UMKM yang memiliki kebebasan menentukan harga, strategi pemasaran, serta operasional usaha secara mandiri. Karena itu, SePOI mempertanyakan rencana pengategorian pengemudi online sebagai pelaku UMKM.

SePOI Kaltara berharap pemerintah mempertimbangkan secara matang kebijakan tersebut dan tetap memberikan perlindungan yang jelas terhadap pengemudi online. Pihaknya juga akan terus mengikuti perkembangan wacana tersebut serta memperjuangkan hak-hak pengemudi.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *