TARAKAN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara mengungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan sabu seberat 3,1 kilogram dari Malaysia. Kurir berinisial IW mengaku telah dua kali menjalankan aksi serupa melalui jalur laut dengan iming-iming bayaran Rp15 juta untuk setiap kilogram yang berhasil dibawa.
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, mengatakan tersangka merupakan seorang nelayan asal Tarakan yang diduga hanya berperan sebagai kurir. Barang haram tersebut diambil melalui perairan perbatasan Indonesia–Malaysia menggunakan metode ship-to-ship sebelum dibawa masuk ke Tarakan.
Polisi menduga Tarakan hanya menjadi daerah transit, sementara sabu tersebut akan dikirim kembali ke wilayah Kalimantan Timur. Penyidik masih mendalami identitas pengendali dan pihak penerima yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara.
Selain mengungkap kasus 3,1 kilogram sabu, Ditpolairud Polda Kaltara juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain. Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.(ISK)






