NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Proses deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Tawau, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan deportasi terhadap Nurain Binti Irwan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-033 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Menurut Adrian, yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah terbukti melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas imigrasi di TPI yang telah ditetapkan.
“WN Malaysia ini dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses deportasi dilakukan di bawah pengawasan ketat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mulai dari proses check-in tiket, penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka, hingga memastikan yang bersangkutan menaiki KM Labuan tujuan Tawau, Malaysia.
Adrian menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan. Menurutnya, tindakan deportasi menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam menindak setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.






