Diduga Jual Sabu, Pria di Nunukan Diamankan Bersama 6,5 Gram Barang Bukti

NUNUKAN – Satresnarkoba Polres Nunukan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Y diamankan pada Senin (31/8) malam setelah polisi mendapat informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Kecamatan Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan Y diamankan saat datang ke sebuah rumah di Jalan Fatahilah, Kelurahan Nunukan Tengah, sekitar pukul 21.40 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam di kantong celana bagian depan.

banner 336x280

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Y di Jalan Tanjung RT 001, Kelurahan Nunukan Barat. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat sekitar pukul 23.50 Wita, petugas kembali menemukan tujuh bungkus sabu yang disimpan di sejumlah tempat.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sembilan bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 6,50 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan, alat hisap, gunting, korek api, plastik transparan berbagai ukuran serta sendok sabu yang dibuat dari sedotan.

Y kini diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *